Sejarah Perumusan Pancasila

Posted on

Pengenalan

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjadi landasan dan ideologi bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi dasar negara sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Perumusan Pancasila merupakan salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang sejarah perumusan Pancasila.

Latar Belakang Perumusan Pancasila

Sebelum membahas tentang perumusan Pancasila, kita harus mengetahui latar belakangnya terlebih dahulu. Indonesia pada masa itu masih dijajah oleh Belanda. Setelah Jepang menyerah pada Perang Dunia II, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, belum ada kesepakatan tentang ideologi negara yang akan digunakan.

Pada saat itu, terdapat beberapa golongan yang memiliki pandangan berbeda-beda tentang ideologi negara. Ada yang ingin menggunakan ideologi sosialis, ada yang ingin menggunakan ideologi Islam, dan ada juga yang ingin menggunakan ideologi nasionalis.

Proses Perumusan Pancasila

Proses perumusan Pancasila dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah Indonesia merdeka. Pada saat itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk membahas tentang ideologi negara.

Pos Terkait:  5% sama dengan berapa rupiah

PPKI kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang anggotanya terdiri dari para tokoh nasional. BPUPKI kemudian membahas tentang ideologi negara yang akan digunakan oleh Indonesia.

Pada tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk merumuskan ideologi negara. Panitia Kecil tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Soekarno dan Hatta.

Panitia Kecil kemudian melakukan beberapa pertemuan untuk membahas tentang ideologi negara. Setelah beberapa kali pertemuan, Panitia Kecil berhasil merumuskan ideologi negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Isi Pancasila

Pancasila terdiri dari 5 butir yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Kelima butir tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kelima butir Pancasila tersebut merupakan hasil dari perumusan oleh Panitia Kecil pada tanggal 1 Juni 1945.

Pengesahan Pancasila

Setelah Pancasila dirumuskan, BPUPKI kemudian membahas dan mengesahkan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Selanjutnya, Pancasila juga dijadikan sebagai dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kesimpulan

Perumusan Pancasila merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia. Pancasila menjadi dasar negara Indonesia yang menjadi landasan dan ideologi bagi bangsa Indonesia. Perumusan Pancasila dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan para tokoh nasional.

Pos Terkait:  Arti Kata Suvenir: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Pancasila terdiri dari 5 butir yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Kelima butir Pancasila tersebut merupakan hasil dari perumusan oleh Panitia Kecil pada tanggal 1 Juni 1945. Selanjutnya, Pancasila juga dijadikan sebagai dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *