Banyak orang yang belum paham dengan tugas MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan lembaga negara tertinggi di Indonesia yang memiliki tugas untuk mengambil keputusan yang terkait dengan perubahan konstitusi, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta memberikan saran kepada pemerintah. Namun, ada beberapa tugas yang bukan merupakan tugas MPR sebelum dilakukan. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Membentuk Pemerintahan
Tugas membentuk pemerintahan merupakan tugas presiden dan wakil presiden. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Setelah itu, presiden dan wakil presiden yang terpilih akan membentuk pemerintahan yang sesuai dengan program kerja dan visi misi yang telah disampaikan saat kampanye.
2. Menetapkan Kebijakan Ekonomi
Tugas menetapkan kebijakan ekonomi merupakan tugas pemerintah. MPR hanya memberikan saran dan masukan terkait dengan kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah. Selain itu, MPR juga tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan ekonomi secara mandiri.
3. Menetapkan Hukum
Tugas menetapkan hukum merupakan tugas lembaga legislatif atau DPR. DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan hukum. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas undang-undang yang telah disusun oleh DPR.
4. Menetapkan Anggaran Negara
Tugas menetapkan anggaran negara merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyusun anggaran negara yang terkait dengan belanja negara dan penerimaan negara. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas anggaran negara yang telah disusun oleh pemerintah.
5. Menetapkan Kebijakan Luar Negeri
Tugas menetapkan kebijakan luar negeri merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjalin hubungan dengan negara lain dan menetapkan kebijakan luar negeri yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan luar negeri yang telah disusun oleh pemerintah.
6. Menetapkan Kebijakan Pertahanan dan Keamanan
Tugas menetapkan kebijakan pertahanan dan keamanan merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pertahanan dan keamanan yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan pertahanan dan keamanan yang telah disusun oleh pemerintah.
7. Menetapkan Kebijakan Pendidikan
Tugas menetapkan kebijakan pendidikan merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan pendidikan yang telah disusun oleh pemerintah.
8. Menetapkan Kebijakan Kesehatan
Tugas menetapkan kebijakan kesehatan merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan kesehatan yang telah disusun oleh pemerintah.
9. Menetapkan Kebijakan Sosial
Tugas menetapkan kebijakan sosial merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan sosial yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan sosial yang telah disusun oleh pemerintah.
10. Menetapkan Kebijakan Lingkungan Hidup
Tugas menetapkan kebijakan lingkungan hidup merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan lingkungan hidup yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan lingkungan hidup yang telah disusun oleh pemerintah.
11. Menetapkan Kebijakan Agama
Tugas menetapkan kebijakan agama merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan agama yang sesuai dengan kepentingan nasional dan menghormati keberagaman agama yang ada di Indonesia. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan agama yang telah disusun oleh pemerintah.
12. Menetapkan Kebijakan Budaya
Tugas menetapkan kebijakan budaya merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan budaya yang sesuai dengan kepentingan nasional dan menghormati keberagaman budaya yang ada di Indonesia. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan budaya yang telah disusun oleh pemerintah.
13. Menetapkan Kebijakan Olahraga
Tugas menetapkan kebijakan olahraga merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan olahraga yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan olahraga yang telah disusun oleh pemerintah.
14. Menetapkan Kebijakan Teknologi
Tugas menetapkan kebijakan teknologi merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan teknologi yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan teknologi yang telah disusun oleh pemerintah.
15. Menetapkan Kebijakan Perdagangan
Tugas menetapkan kebijakan perdagangan merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan perdagangan yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan perdagangan yang telah disusun oleh pemerintah.
16. Menetapkan Kebijakan Pariwisata
Tugas menetapkan kebijakan pariwisata merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pariwisata yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan pariwisata yang telah disusun oleh pemerintah.
17. Menetapkan Kebijakan Investasi
Tugas menetapkan kebijakan investasi merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan investasi yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan investasi yang telah disusun oleh pemerintah.
18. Menetapkan Kebijakan Pertambangan
Tugas menetapkan kebijakan pertambangan merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pertambangan yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan pertambangan yang telah disusun oleh pemerintah.
19. Menetapkan Kebijakan Energi
Tugas menetapkan kebijakan energi merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan energi yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan energi yang telah disusun oleh pemerintah.
20. Menetapkan Kebijakan Transportasi
Tugas menetapkan kebijakan transportasi merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan transportasi yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan transportasi yang telah disusun oleh pemerintah.
21. Menetapkan Kebijakan Perhubungan
Tugas menetapkan kebijakan perhubungan merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan perhubungan yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan perhubungan yang telah disusun oleh pemerintah.
22. Menetapkan Kebijakan Kelautan dan Perikanan
Tugas menetapkan kebijakan kelautan dan perikanan merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan kelautan dan perikanan yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan kelautan dan perikanan yang telah disusun oleh pemerintah.
23. Menetapkan Kebijakan Pemuda dan Olahraga
Tugas menetapkan kebijakan pemuda dan olahraga merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pemuda dan olahraga yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan pemuda dan olahraga yang telah disusun oleh pemerintah.
24. Menetapkan Kebijakan Sumber Daya Manusia
Tugas menetapkan kebijakan sumber daya manusia merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan sumber daya manusia yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan sumber daya manusia yang telah disusun oleh pemerintah.
25. Menetapkan Kebijakan Pertanian
Tugas menetapkan kebijakan pertanian merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pertanian yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan pertanian yang telah disusun oleh pemerintah.
26. Menetapkan Kebijakan Kehutanan
Tugas menetapkan kebijakan kehutanan merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan kehutanan yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan kehutanan yang telah disusun oleh pemerintah.
27. Menetapkan Kebijakan Keluarga Berencana
Tugas menetapkan kebijakan keluarga berencana merupakan tugas pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan keluarga berencana yang sesuai dengan kepentingan nasional. MPR hanya memberikan saran dan persetujuan atas kebijakan keluarga berencana yang telah disusun oleh pemerintah.