Rumusan Pancasila yang Sah dan Resmi Tercantum Dalam

Posted on

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945. Pancasila terdiri dari lima prinsip yang dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila yang sah dan resmi tercantum dalam naskah proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945. Naskah tersebut kemudian menjadi dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Berikut adalah rumusan Pancasila yang sah dan resmi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Ketuhanan Yang Maha Esa adalah prinsip pertama dalam Pancasila. Prinsip ini menegaskan kepercayaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip ini tidak memaksa untuk mengikuti satu agama tertentu, namun menghargai keberagaman agama yang ada di Indonesia.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah prinsip kedua dalam Pancasila. Prinsip ini menegaskan bahwa manusia harus dihormati dan diperlakukan secara adil dan beradab. Setiap orang memiliki hak yang sama di depan hukum dan perlindungan negara.

Pos Terkait:  Lapangan Tenis Meja yang Baik Terbuat dari Apa

3. Persatuan Indonesia

Persatuan Indonesia adalah prinsip ketiga dalam Pancasila. Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang satu dan tidak terbagi-bagi. Setiap warga negara Indonesia harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah prinsip keempat dalam Pancasila. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat dan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan atau permusyawaratan. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapatnya.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah prinsip kelima dalam Pancasila. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan sosial. Negara harus memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikianlah rumusan Pancasila yang sah dan resmi tercantum dalam naskah proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945. Pancasila adalah pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *