Pengertian Bipatride, Apatride, dan Multipatride

Posted on

Bipatride, apatride, dan multipatride merupakan istilah-istilah yang sering digunakan dalam hukum internasional, terutama dalam konteks kewarganegaraan. Namun, tidak semua orang memahami betul apa yang dimaksud dengan ketiga istilah tersebut. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas pengertian dari bipatride, apatride, dan multipatride secara lengkap.

1. Pengertian Bipatride

Bipatride adalah status seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan negara asal dan kewarganegaraan negara lain. Dalam konteks hukum internasional, seseorang dapat menjadi bipatride dengan dua cara, yaitu melalui kelahiran atau melalui naturalisasi.

Dalam kasus kelahiran, seseorang dapat menjadi bipatride jika orang tua atau salah satu orang tua memiliki kewarganegaraan dari negara yang berbeda. Misalnya, jika seseorang dilahirkan dari orang tua Indonesia dan Amerika Serikat, maka orang tersebut akan menjadi bipatride Indonesia-Amerika Serikat.

Sementara itu, dalam kasus naturalisasi, seseorang dapat menjadi bipatride jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Misalnya, seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi, tetapi tidak melepaskan kewarganegaraan negara asalnya, maka orang tersebut akan menjadi bipatride.

2. Pengertian Apatride

Apatride adalah status seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara manapun. Dalam konteks hukum internasional, apatride dianggap sebagai kelompok yang rentan dan dilindungi oleh hukum internasional.

Pos Terkait:  Keunggulan Teknik Mesin: Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas

Seorang dapat menjadi apatride karena berbagai alasan, seperti karena negara tempat ia dilahirkan tidak mengakui kelahirannya, atau karena negara asalnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada warga negaranya yang berada di luar negeri.

Seorang apatride tidak memiliki hak yang sama dengan warga negara dari negara manapun, seperti hak untuk memperoleh paspor atau akses ke layanan publik tertentu.

3. Pengertian Multipatride

Multipatride adalah status seseorang yang memiliki tiga atau lebih kewarganegaraan dari negara yang berbeda. Meskipun jarang terjadi, namun beberapa kasus multipatride telah terjadi di berbagai negara di dunia.

Seseorang dapat menjadi multipatride karena berbagai alasan, seperti karena memiliki orang tua dari negara yang berbeda atau karena memperoleh kewarganegaraan dari negara yang berbeda secara berurutan.

Meskipun memiliki tiga atau lebih kewarganegaraan dapat memberikan keuntungan dalam beberapa hal, seperti kemudahan dalam bepergian atau bekerja di berbagai negara, namun hal ini juga dapat menimbulkan masalah dalam hal pembayaran pajak atau kewajiban militer.

4. Kesimpulan

Bipatride, apatride, dan multipatride merupakan istilah-istilah yang sering digunakan dalam konteks kewarganegaraan. Bipatride adalah status seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan, sementara apatride adalah status seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara manapun. Sedangkan multipatride adalah status seseorang yang memiliki tiga atau lebih kewarganegaraan dari negara yang berbeda.

Pos Terkait:  Perbedaan Ascending dan Descending

Meskipun ketiga istilah ini terkadang membingungkan, namun penting untuk memahami perbedaan di antara ketiganya, terutama dalam konteks hukum internasional. Dengan memahami pengertian dari bipatride, apatride, dan multipatride, seseorang dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dari negara manapun.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *