KPK dari 12 dan 30 adalah? Dengan Cara Menghitungnya

Posted on

Apakah kamu pernah mendengar istilah KPK? KPK singkatan dari Kelipatan Persekutuan Kecil. Istilah matematika ini seringkali diajarkan di sekolah dasar dan menengah. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara menghitung KPK dari 12 dan 30.

Apa itu Kelipatan Persekutuan Kecil?

Kelipatan Persekutuan Kecil adalah bilangan bulat terkecil yang dapat dibagi habis oleh dua bilangan bulat tersebut. Contohnya, KPK dari 2 dan 3 adalah 6, karena 6 dapat dibagi habis oleh 2 dan 3.

Cara Menghitung KPK

Ada beberapa cara untuk menghitung KPK. Salah satu cara yang paling umum adalah dengan menggunakan faktorisasi prima. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Faktorkan bilangan-bilangan yang akan dicari KPK-nya menjadi faktor-faktor prima.
  2. Tuliskan faktor-faktor prima yang muncul pada kedua bilangan tersebut, tetapi hanya tuliskan faktor yang muncul paling banyak kali. Misalnya, faktor-faktor prima dari 12 adalah 2 dan 3 (karena 12 = 2 x 2 x 3), sedangkan faktor-faktor prima dari 30 adalah 2, 3, dan 5 (karena 30 = 2 x 3 x 5).
  3. Kalikan semua faktor-faktor prima yang muncul pada kedua bilangan tersebut. Hasilnya adalah KPK dari kedua bilangan tersebut.
Pos Terkait:  Arti Kata Pelopor dan Peranannya dalam Masyarakat

Mari kita coba menerapkan langkah-langkah di atas untuk menghitung KPK dari 12 dan 30.

Menghitung KPK dari 12 dan 30

Langkah pertama adalah faktorisasi prima dari kedua bilangan tersebut:

  • 12 = 2 x 2 x 3
  • 30 = 2 x 3 x 5

Langkah kedua adalah menuliskan faktor-faktor prima yang muncul pada kedua bilangan tersebut:

  • 2 muncul 2 kali (pada 12 dan 30)
  • 3 muncul 1 kali (pada 12 dan 30)
  • 5 muncul 1 kali (pada 30)

Langkah ketiga adalah mengalikan semua faktor-faktor prima tersebut:

KPK dari 12 dan 30 adalah 2 x 2 x 3 x 5 = 60.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang Kelipatan Persekutuan Kecil dan cara menghitung KPK dari 12 dan 30. KPK dari 12 dan 30 adalah 60. Semoga artikel ini bermanfaat!

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *