Kejutan dari MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Posted on

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Meskipun begitu, MK menyatakan bahwa keputusan ini tidak merubah tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

Kejutan dari MK ini terjadi setelah permohonan judicial review oleh tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Mereka mengajukan permohonan ini karena masa jabatan mereka akan berakhir pada Desember 2019.

Dasar Hukum

Dasar hukum untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK ini adalah Pasal 7A ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Pasal 7A ayat (4) tersebut, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih oleh Komisi Yudisial untuk masa jabatan empat tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Atas dasar ini, MK memutuskan bahwa Pasal 7A ayat (4) tersebut tidak melarang adanya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. MK juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak merubah tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi.

Pos Terkait:  Apa Yang Dimaksud dengan Print Out?

Reaksi Publik

Keputusan MK ini mendapat reaksi yang beragam dari publik. Ada yang mendukung keputusan ini karena dianggap akan memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. Namun, ada juga yang menentang karena dianggap akan merusak independensi KPK dan menimbulkan konflik kepentingan.

Beberapa pihak juga menyoroti bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini seharusnya dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Namun, permohonan judicial review yang diajukan oleh tiga pimpinan KPK ini dianggap oleh MK sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Penutup

Kejutan dari MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK memang menimbulkan reaksi yang beragam dari publik. Namun, MK sendiri telah memastikan bahwa keputusan ini tidak merubah tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

KPK harus tetap bekerja secara independen dan transparan dalam memberantas korupsi. Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya tidak menimbulkan konflik kepentingan dan harus dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel.

Related posts:
Pos Terkait:  Pengertian Gurindam: Ciri-ciri Gurindam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *