Gelar di NPWP Diisi Apa? Ini Penjelasannya

Posted on

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas yang diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. NPWP yang sudah terbit biasanya terdiri dari 15 digit, dan pada NPWP tersebut terdapat kolom untuk mengisi gelar. Namun, banyak yang masih bingung mengenai gelar apa yang seharusnya diisi pada kolom tersebut. Berikut penjelasannya:

Gelar yang Dapat Diisi pada NPWP

Gelar yang dapat diisi pada kolom NPWP antara lain:

1. S.H. (Sarjana Hukum)

Jika Anda memiliki gelar S.H., maka Anda dapat mengisi gelar tersebut pada kolom NPWP. Namun, jika Anda juga memiliki gelar lain seperti S.E. atau S.T., maka Anda dapat memilih gelar yang paling sesuai dengan profesi Anda.

2. S.E. (Sarjana Ekonomi)

Bagi Anda yang memiliki gelar S.E., maka Anda dapat mengisi gelar tersebut pada kolom NPWP. Gelar ini cocok bagi Anda yang bekerja di bidang ekonomi, keuangan, atau bisnis.

Pos Terkait:  Arti Kata Hyung: Mengenal Makna Dibalik Kata Ini

3. S.T. (Sarjana Teknik)

Jika Anda memiliki gelar S.T., maka Anda dapat mengisi gelar tersebut pada kolom NPWP. Gelar ini cocok bagi Anda yang bekerja di bidang teknik, mesin, atau industri.

4. S.Pd. (Sarjana Pendidikan)

Bagi Anda yang memiliki gelar S.Pd., maka Anda dapat mengisi gelar tersebut pada kolom NPWP. Gelar ini cocok bagi Anda yang bekerja di bidang pendidikan atau pengajaran.

5. S.I.Kom. (Sarjana Ilmu Komunikasi)

Jika Anda memiliki gelar S.I.Kom., maka Anda dapat mengisi gelar tersebut pada kolom NPWP. Gelar ini cocok bagi Anda yang bekerja di bidang media, komunikasi, atau jurnalistik.

Gelar yang Tidak Dapat Diisi pada NPWP

Ada beberapa gelar yang sebaiknya tidak diisi pada kolom NPWP, antara lain:

1. Dr.

Gelar doktor (Dr.) sebaiknya tidak diisi pada kolom NPWP, karena gelar ini biasanya tidak digunakan dalam identitas resmi seperti KTP atau paspor.

2. H.

Gelar H. (Haji) sebaiknya tidak diisi pada kolom NPWP, karena gelar ini merupakan gelar yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menunaikan ibadah haji.

3. Ir.

Gelar Ir. (Insinyur) sebaiknya tidak diisi pada kolom NPWP, karena gelar ini tidak lagi digunakan dalam penerbitan NPWP sejak 2017.

Pos Terkait:  Arti Kata Xie Xie: Terima Kasih dalam Bahasa Mandarin yang Menakjubkan

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai gelar yang sebaiknya diisi pada kolom NPWP. Ingatlah bahwa NPWP merupakan identitas resmi yang harus diisi dengan benar dan sesuai dengan data diri Anda. Jika masih ada pertanyaan atau kebingungan mengenai NPWP, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *