Dirajam Itu Artinya Apa Sih?

Posted on

Dirajam merupakan sebuah kata yang kerap terdengar dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Namun, tidak semua orang tahu arti dari kata tersebut. Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan dirajam itu? Berikut adalah penjelasannya.

Pengertian Dirajam

Secara harfiah, dirajam berarti dihukum dengan dilempari batu. Dalam agama Islam, dirajam merujuk pada hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan perbuatan zina. Hukuman ini dilakukan dengan melempari pelaku zina dengan batu hingga mati.

Namun, dalam konteks kehidupan sehari-hari, dirajam juga sering digunakan dalam arti yang lebih luas. Misalnya, ketika seseorang dihujani dengan kritikan atau celaan dari orang lain.

Asal Kata Dirajam

Kata dirajam berasal dari bahasa Arab, yaitu kata rajm yang artinya melempar. Dalam hukum Islam, dirajam adalah salah satu bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku zina yang sudah menikah. Hukuman ini berdasarkan pada ayat-ayat Alquran dan Hadis Nabi.

Saat ini, hukuman dirajam hanya diterapkan di beberapa negara muslim yang menerapkan syariat Islam, seperti Arab Saudi dan Iran.

Proses Dirajam

Proses dirajam dilakukan dengan mengumpulkan orang-orang yang akan melempari pelaku zina dengan batu. Jumlah orang yang ikut melempari haruslah minimal sebanyak tujuh orang dan maksimal sebanyak seratus orang.

Pos Terkait:  10 Hak dan Kewajiban Warga Negara

Sebelum pelaksanaan dirajam, dilakukanlah pengecekan terlebih dahulu apakah pelaku zina sudah menikah atau belum. Jika belum menikah, maka hukuman yang diberikan adalah cambuk. Namun, jika sudah menikah, maka hukuman yang diberikan adalah dirajam.

Setelah itu, pelaku zina dibawa ke tempat yang sudah ditentukan untuk dilakukan dirajam. Pelaku zina akan duduk di dalam lubang yang sudah disiapkan oleh petugas. Orang-orang yang akan melempari pelaku zina akan berdiri di depannya dan melempari pelaku dengan batu hingga mati.

Opini Tentang Dirajam

Hukuman dirajam ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, terutama yang beragama Islam. Ada sebagian orang yang merasa bahwa dirajam adalah hukuman yang pantas diberikan kepada pelaku zina yang sudah menikah.

Namun, di sisi lain, banyak juga yang mengkritik hukuman ini karena dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Beberapa pihak bahkan menyatakan bahwa hukuman dirajam seharusnya sudah ditinggalkan pada zaman modern ini.

Alternatif Hukuman Zina

Sebagai pengganti hukuman dirajam, beberapa negara muslim menjatuhkan hukuman lain kepada pelaku zina yang sudah menikah. Hukuman tersebut antara lain adalah hukuman penjara atau pemenjaraan, denda, dan hukuman sosial seperti melakukan kerja sosial.

Pos Terkait:  Infrastruktur dan Suprastruktur Politik: Pentingnya Membangun Fondasi yang Kuat untuk Kemajuan Negara

Hukuman tersebut dianggap lebih manusiawi dan sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, hukuman tersebut juga dianggap lebih efektif untuk memperbaiki perilaku pelaku zina dan mencegah terjadinya tindakan zina di masa depan.

Kesimpulan

Secara harfiah, dirajam artinya dihukum dengan dilempari batu. Dalam agama Islam, dirajam merujuk pada hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan perbuatan zina. Hukuman ini dilakukan dengan melempari pelaku zina dengan batu hingga mati.

Proses dirajam dilakukan dengan mengumpulkan orang-orang yang akan melempari pelaku zina dengan batu. Sebelum pelaksanaan dirajam, dilakukanlah pengecekan terlebih dahulu apakah pelaku zina sudah menikah atau belum. Jika belum menikah, maka hukuman yang diberikan adalah cambuk. Namun, jika sudah menikah, maka hukuman yang diberikan adalah dirajam.

Opini tentang dirajam terbagi menjadi dua, yaitu ada yang mempertahankan hukuman ini dan ada juga yang menentangnya. Sebagai pengganti hukuman dirajam, beberapa negara muslim menjatuhkan hukuman lain kepada pelaku zina yang sudah menikah.

Dalam perkembangan zaman, hukuman dirajam semakin tidak relevan dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, alternatif hukuman zina yang lebih manusiawi dan efektif perlu dipertimbangkan untuk diterapkan di masa depan.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *