Dalam Al Quran, Berjudi Adalah Arti Kata

Posted on

Al Quran adalah kitab suci bagi umat Islam yang menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan. Di dalamnya terdapat berbagai macam pelajaran dan hukum yang harus diikuti oleh umat Islam. Salah satu hukum yang diatur oleh Al Quran adalah tentang perjudian. Berjudi merupakan salah satu perbuatan yang dianggap haram dalam Islam. Lalu, apa arti kata berjudi dalam Al Quran?

Pengertian Berjudi dalam Al Quran

Berjudi adalah perbuatan yang dilakukan dengan mempertaruhkan sesuatu yang memiliki nilai, baik itu uang maupun barang. Perbuatan ini dilakukan dengan cara mengadu keberuntungan atau keahlian dalam suatu permainan. Dalam Al Quran, berjudi dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk dan diharamkan bagi umat Islam.

Penjelasan tentang Haramnya Berjudi dalam Al Quran

Al Quran menyatakan bahwa berjudi dapat menyebabkan kerugian yang besar bagi seseorang. Hal ini terlihat pada QS Al-Baqarah ayat 219 yang menyatakan, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS Al-Baqarah: 219).

Pos Terkait:  22 Jam dari Sekarang Jam Berapa?

Alasan mengapa berjudi diharamkan dalam Islam karena perbuatan ini dapat merusak keseimbangan dalam kehidupan seseorang. Selain itu, berjudi juga dapat menyebabkan kecanduan dan membuat seseorang menjadi lalai dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Contoh Perjudian dalam Al Quran

Dalam Al Quran, terdapat beberapa contoh perjudian yang dijelaskan dengan jelas. Salah satu contohnya adalah perjudian yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi pada masa Rasulullah SAW. Saat itu, orang Yahudi sering berjudi dengan menggunakan batu-batu kecil sebagai alat taruhannya. Hal ini dinyatakan dalam QS Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Syaitan hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari berjudi) itu.”

Penjelasan tentang Bahaya Berjudi dalam Al Quran

Berjudi merupakan perbuatan yang sangat berbahaya bagi seseorang. Perbuatan ini dapat merusak kehidupan seseorang dan dapat menyebabkan kerugian yang besar. Selain itu, berjudi juga dapat membuat seseorang menjadi tidak produktif dan hanya fokus pada permainan judi saja.

Pos Terkait:  200cm=m: Konversi Satuan Panjang dalam Sistem Metrik

Berjudi juga dapat menyebabkan seseorang menjadi kecanduan dan sulit untuk berhenti. Hal ini dapat merusak kehidupan seseorang dan membuatnya terjerumus pada perbuatan yang lebih buruk.

Cara Menghindari Berjudi Menurut Al Quran

Agar terhindar dari perbuatan berjudi, Al Quran memberikan beberapa cara yang dapat dilakukan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memperbanyak dzikir dan berdoa kepada Allah SWT. Selain itu, seseorang juga harus mengisi waktunya dengan melakukan kegiatan yang positif dan berguna untuk diri sendiri maupun orang lain.

Al Quran juga menyarankan agar seseorang memperbanyak membaca Al Quran dan hadits, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan cara ini, seseorang akan terhindar dari perbuatan yang buruk dan selalu mendapatkan rahmat serta keberkahan dari Allah SWT.

Kesimpulan

Dalam Al Quran, berjudi diharamkan karena perbuatan ini dapat merusak keseimbangan dalam kehidupan seseorang dan menyebabkan kerugian yang besar. Selain itu, berjudi juga dapat menyebabkan kecanduan dan membuat seseorang menjadi lalai dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Untuk menghindari perbuatan berjudi, seseorang harus memperbanyak dzikir dan berdoa kepada Allah SWT, serta melaksanakan kegiatan yang positif dan berguna untuk diri sendiri maupun orang lain.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *