Apa itu INC? Singkatan dari Apa?

Posted on

INC adalah singkatan dari “Incorporated” dalam bahasa Inggris. Dalam bahasa Indonesia, INC dapat diartikan sebagai “Terdaftar” atau “Berbadan Hukum”.

Pengertian INC

INC adalah suatu status hukum perusahaan yang telah terdaftar atau resmi didaftarkan di bawah hukum suatu negara atau wilayah tertentu. Sebuah perusahaan yang memiliki status INC biasanya memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang yang berlaku, serta dapat menikmati perlindungan hukum dari negara atau wilayah tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Keuntungan memiliki status INC

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapat oleh perusahaan yang memiliki status INC, antara lain:

  • Perlindungan hukum dari negara atau wilayah tempat perusahaan beroperasi.
  • Mudah dalam pengajuan pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan.
  • Memperoleh akses ke pasar global.
  • Kredibilitas perusahaan meningkat di mata pelanggan dan investor.

Persyaratan untuk mendapatkan status INC

Setiap negara atau wilayah memiliki persyaratan yang berbeda-beda dalam memberikan status INC kepada suatu perusahaan. Namun, beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

  • Nama perusahaan yang terdaftar harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
  • Memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi.
  • Memiliki minimal satu orang direktur dan satu orang pemegang saham.
  • Mendaftarkan perusahaan ke badan hukum atau kantor pemerintah yang berwenang.
  • Membayar biaya pendaftaran dan administrasi yang ditentukan.
Pos Terkait:  Pohon Mangga Apakah Makhluk Hidup?

Perbedaan antara status INC dan PT

Di Indonesia, status INC setara dengan PT (Perseroan Terbatas). Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, antara lain:

  • PT hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, sedangkan INC dapat didirikan oleh warga negara asing atau badan usaha asing yang memiliki izin dari pemerintah.
  • PT hanya dapat memiliki 1 jenis saham, sedangkan INC dapat memiliki beberapa jenis saham seperti saham biasa, saham preferen, atau saham konversi.
  • PT harus mematuhi ketentuan undang-undang perseroan terbatas, sedangkan INC harus mematuhi undang-undang perusahaan terbatas.

Kesimpulan

Jadi, singkatan INC adalah “Incorporated” atau “Terdaftar” dalam bahasa Indonesia. Sebuah perusahaan yang memiliki status INC atau PT memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang yang berlaku, serta dapat menikmati perlindungan hukum dari negara atau wilayah tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status INC atau PT, dan masing-masing memiliki keuntungan dan perbedaan tersendiri.

Related posts:
Pos Terkait:  Apa Yang Dimaksud Dengan Rak Arsip?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *